Jumat, 28 Oktober 2016

FEODALISME DI EROPA



BAB I

PENDAHULUAN


A.        LATAR BELAKANG MASALAH

Istilah feodalisme pada awalnya muncul di daratan Eropa, tepatnya di Perancis. Istilah feodalisme ini muncul pertama kali pada abad pertengahan. Walaupun istilah feodalisme ini baru muncul pada abad pertengahan, namun praktek-praktek feodalisme ini sudah muncul jauh sebelumnya. Praktek-praktek feodalisme ini tidak hanya muncul di daratan Eropa, namun juga muncul di daratan-daratan lain di luar daratan Eropa.
Dengan demikian pada makalah ini, kami akan  membahas tentang feodalisme di Eropa, perkembangannya dan perkembangan feodalisme di luar daratan Eropa.

B.     RUMUSAN MASALAH

Beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah ini antara lain:
1.      Apa yang di maksud dengan feodalisme?

2.      Kapan muncul kata feodalisme di Eropa?

3.      Apakah perkembangan feodalisme juga terjada di luar daratan Eropa, dan bila juga berkembang di luar Eropa, bagaimana perkembangannya?















BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN, AWAL KEMUNCULAN DAN PERKEMBANGAN FEODALISME DI EROPA


1.      PENGERTIAN FOEDALISME
Feudalism adalah sistem yang menggabungkan istiadat militer dan undang-undang (military and legal). Ianya muncul di zaman Eropah pertengahan (medieval), dan tumbuh maju pada kurun ke-9 hingga kurun ke-15. Menurut Francois-Louis Ganshof, feodalisme didefinisikan sebagai hubungan timbal-balik antara undang-undang dan tanggungjawab militer di tengah kebangsawanan pahlawan yang berkembang di sekitar tiga konsep asas yaitu lords (pemimpin/bangsawan), vassals (pengikut) dan fiefs (tanah pinjaman).
Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia
Feodalisme  /Fe.o.dal.is.me/,ini mempunyai 3 pengertian :
1.      Sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.
2.      Sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja .
3.      Sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.
Feodalisme pada umumnya dikenal sebagai sistem sosial khas Abad Pertengahan (di Eropa maupun di belahan dunia lain) sebagai pembeda periode tersebut dari modernitas. Istilah tersebut dimunculkan di Perancis pada abad ke-16.
Istilah “feudal” (dalam konteks Eropa) berasal dari kata Latin “feudum” yang sama artinya dengan fief, ialah sebidang tanah yang diberikan untuk sementara kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah tersebut.Dalam hal ini  foedalisme berarti penguasaan hal –hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah ,khususnya yang terjadi di Eropa Abad Pertengahan.
Dan istilah feodalisme(dalam konteks Prancis kuno) berasal dari bahasa Frankis  yang berbunyi fehu-ôd, feod, feud, dan yang berarti pinjaman, terutama tanah yang dipinjamkan, dan itupun untuk suatu maksud politik.
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonatasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Pada abad petengahan di Eropa yakni yang dimulai dengan runtuhnya Romawi dan berakhir pada masa renaisanse abad ke-14, sekitar abad ke-3, Romawi pecah menjadi dua wilayah yakni Romawi barat dan Romawi Timur, waktu-waktu tersebut merupakan permulaan munculnya perekonomian yang biasanya  disebut sistem feodalisme.
Beberapa faktor yang memunculkan perekonomian tersebut antara lain : hancurnya organisasi politik secara besar-besaran, pertempuran di Eropa yang menyebabkan jatuhnya Romawi, hukum dan tata tertib hilang digantikan dengan peraturan Negara-negara kecil.

2.      ASAL MULA SISTEM FOEDAL
 Keruntuhan Abad Kegelapan (Keruntuhan Romawi Barat)
 Membahas foedalisme di Eropa yang berlangsung selama tiga abad yaitu abad 9,10 dan 11 itu,pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan beberapa faktor yang setidaknya berpengaruh pada tumbuhnya benih-benih foedalisme di Eropa.Periode Abad Pertengahan awal antara tahun 500-1000 merupakan masa transisi dalam sejarah Eropa yg kacau sehingga disebut sebagai ‘abad kegelapan’. Periode ini ditandai dengan :

1.      Invasi suku-suku barbar, mula-mula orang-orang Jerman (Goth, Frank, Anglo-Saxon, dll), kemudian disusul bangsa Skandinavia (Viking) antara tahun 800-1000.

2.      Terbentuknya kerajaan-kerajaan Jerman dan terjadinya perang-perang perebutan wilayah kekuasaan antara kerajaan-kerajaan tersebut.

3.      Kehancuran Romawi Barat menyebabkan ekonomi bergeser dari kota-kota ke pedesaan. Pergeseran ini mendorong kemunculan sistem feodal di Eropa.
Disintegrasi Kekaisaran Romawi Barat setelah sekitar 800 tahun dengan serangkaiaan penaklukan ,ekspansi dan konsolidasi politik serta aktifitas kultural,kemudia digantikan perannya oleh Gereja. Jatuhnya Kekaisaran Romawi Barat, secara politis membawa pengaruh terjadinya berbagai kerajaan barbar di Eropa. Setiap kerajaan barbar harus berupaya menata pemerintahan sendiri, karena telah lepas dari pengaturan dan pengawasan Kekaisaran Romawi. Adapun berbagai negara Jerman yang penting,yang didirikan di atas reruntuhan Kerajaan Romawi Barat adalah:
1.      Kerajaan Goth Timur,wilayahnya meliputi Italia,Slav,dan Burgundia (Swiss).

2.      Kerajaan Goth Barat,meliputi Spanyol,Kerajaan Vandal di Afrika Utara,Kerajaan Franka di Perancis,Belgia,Belanda,dan Jerman Barat.Sementara itu,sumbangan bangsa Aglo-Saxons yang terhalau dari Jerman menyerbu ke tanah Inggris,kemudian mendesak bangsa-bangsa Kelt yang datang lebih dulu ke kepulauan itu.

Akibat runtuhnya Romawi Barat, telah menyebabkan wajah Eropa menjadi masyarakat Agraris dengan rumah tangga desa tertutup. Disitu tidak terdapat lalu lintas uang. Semua wujud kemasyarakatan didasarkan atas kepemilikan tanah. Hanya pemilik tanah yang memungkinkan adanya administrasi dan sistem militer negara,keadaan ini menciptakan kebutuhan akan tanah-tanah luas. Telah terjadi anarkhi selama tiga abad (abad 6,7,8) pada masa Keruntuhan Romawi, tercipta ketidakstabilan politik, terjadi anarkhi, tidak ada keamanan perorangan dan hak milik, di situ terjadi pertentangan semua melawan semua. Kekerasan terjadi dimana-mana ,para petani mencari perlindungan di sekitar benteng yang diperkuat terhadap ancaman penyerbuan gerombolan bersenjata. Maka, orang-orang merdeka makin lama makin tergantung pada tuan tanah,bahkan ada yang membayar dengan kemerdekaanya, tuan tanah bertindak sebagai pelindung kaum tani dan harta kekayaannya digunakan untuk biaya perang dan untuk memberi bantuan dalam bahaya kelaparan. Sebaliknya, balas jasa mengerjakan tanah untuk kepentingan tuan tanahnya. Dengan adanya kenyataan tersebut terjadilah hubungan foedal, para petani bersumpah setia dalam ikatan foedal untuk memenuhi kebutuhan hidup para tuan tanah yang memberi bantuan dan perlindungan, keselamatan hidup demi tuan tanah. 

Keharusan untuk mencukupi semua kebutuhan hidup menyebabkan timbulnya suatu organisasi yang baru, yaitu pertanian bangsawan atau manorial estate, selanjutnya disebut manor. Bagaimanakah bentuk manor ini? Manor meliputi sebidang tanah yang luas milik seorang bangsawan atau gereja. Manor merupakan suatu kesatuan sosial dan politik, dimana pemilik manor bukan hanya menjadi tuan tanah, tapi juga sebagai penguasa, pelindung, hakim dan kepala kepolisian. Walaupun bangsawa ini termasuk dalam suatu hirarki yang besar, dimana dia menjadi hamba dari bangsawan yang lebih tinggi, tapi dalam batas-batas manornya dia merupakan tuan tanah. Dia adalah pemillik dan penguasa yang tak diragukan lagi oleh orang-orang dan budak-budak yang hidup di manornya. Orang yang hidup diatas tanahnya dianggap oleh tuan tanah sebagai miliknya sebgaimana halnya rumah, tanah dan tanaman. Disekililing rumah bangsawan terdapat ladang rakyat yang telah dibagi-bagikan luasnya (satu) 1 atau (satu setengah) 1 ½ setengah hektar. ½ atau lebih dari hasil ladang ini menjadi milik tuan tanah, sedangkan sisanya untuk orang yang menggarapnya yang terdiri dari orang merdeka dan budak belian. Disini terjadi ketimpangan antara budak belian dan tuan tanah.
Dalam abad-abad itu makin lama makin banyak pemilik tanah yang bebas (yang ber-allod) dengan sukarela menyerahkan miliknya agar menjadi feod, milik orang lain, dengan mempertahankan hak pakai dan hak-guna-usaha atas tanahnya dahulu, dan dengan menerima hak-hak pelindungan. penjumlahan undang-undang tidak sanggup menghalang-halangi timbulnya kemerosotan. Ada tuan-tuan tanah yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, dengan menindas rakyat, ada pula yang memberontak terhadap pemerintah pusat dan menyatakan diri pemlik mutlak atas tanah yang dipinjamkan kepadanya. Tetapi tidak kurang pula penduduk-penduduk tanah pinjaman yang mengambil-alih tanah yang dipakanya menjadi tanah milik seorang. Huru-hara itu merupakan batu loncatan bagi penghapusan ke-feodal-an.
Pada tahun 1660 pemerintah Inggris membatalkan segala hak feodal. Tahun 1717 Negara Brandenburg mulai menjalankan allodifikasi (peralihan hak) dari tanah-tanah pinjaman. Pruisen menirunya tahun 1750. Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam bukunya yang terkenal L’Esprit des Lois (tahun. 1748) untuk pertama kalinya menganjurkan istilah feodalisme untuk segala apa yang bersangkut paut dengan pemerintahan atas dasar pinjaman tanah. Ditambahkan olehnya bahwa feodalisme Frankis-Jerman adalah suatu peristiwa dalam sejarah yang hanya satu kali terjadi dan agaknya tidak pernah akan muncul kembali. Dalam revolusi Perancis segala hak feodal dibatalkan dalam keputusan 4 Agustus 1789 dan 17 Juli 1793, Nederland meniru pembatalan itu dalam 1800. Jerman, baru pada tahun 1850, sebagai akibat pemberontakan 1848, mencabut susunan feodal. Austria menjalankan pencabutan itu dalam 1862, ialah belum berselang satu abad dari saat ini.
Sistem feodalisme ini kemudian digeser oleh sistem kapitalisme yang dimulai di Italia, dimana hubungan antara kelas tuan tanah dan pekerja sangat jelas. Mobilitas sosial sangat tinggi, dan manusia tidak dinilai berdasarkan keturunan, namun dinilai dari kemampuan keterampilan dan kerjanya. Inilah yang menjadi dasar perbedaan antara feodalisme dan kapitalisme.

3.      FEODALISME DI LUAR DARATAN EROPA
Istilah feodalisme memang muncul pertama kali pada abad pertengahan di Perancis, namun praktek-praktek feodalisme ini telah berkembang jauh sebelum abad pertengahan, bahkan sudah sejak abad sebelum masehi.
 Contohnya, Dinasti Chou adalah dinasti ketiga di Cina dan pada masa ini diterapkan prinsip feodalisme dengan pembagian kekuasaan pemerintahan. Pemerintah pusat yang dipimpin kaisar dibagi menjadi daerah-daerah pemerintahan yang dipimpin oleh raja bawahan kemudian raja bawahan ini memberikan sebidang tanah kepada pejabat-pejabat pemerintah dan para bangsawan untuk mereka kelola. di penghujung tahun dinasti Chou yang didirikan sekitar 1100 SM. Berabad sebelum masanya, dinasti Chou sudah kehilangan keampuhannya selaku penguasa, dan Cina terpecah belah menjadi banyak sekali negara-negara feodal. Namun sistem feodal ini kemudian dihancurkan oleh Shih Huang Ti yang memproklamirkan diri selaku Wang (raja) seluruh Cina karena dia menganggap sistem tersebut telah memecah-belah Cina menjadi Negara-negara kecil, dengan menghancurkan sistem tersebut, dia bertekat menyatukan kembali seluruh Cina. Walaupun sistem feodal ini dihancurkan, namun kerajaan bawahan dari Cina yang tidak bersatu dengan dinasti Ch’in yang di bangun oleh Shi Huang Ti tetap menggunakan sistem feodal seperti kerajaan-kerajaan di Korea, yang mana raja memberikan tanah kepada kepada para pejabat pemerintah dan para bangsawan untuk mereka kelola, sebagai bawahan dari raja. Seperti di kerajaan Silla.
Selain itu, feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme, Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini. Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut. Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad  lamanya.
Feodalisme juga berkembang pada masa kolonial Belanda, walaupun Belanda mengembangkan sistem kapitalisme perkebunan di Indonesia yaitu dengan model “Tanam Paksa”, namun dalam pelaksanaannya tidak lepas dari tatanan yang feodal, dengan menggunakan bantuan orang-orang lokal.
Pada masa kini, di Indonesia selanjutnya muncul kebudayaan neo-feodalisme. Neo-feodalisme adalah feodalisme modern. Seperti yang kita ketahui feodalisme adalah sebuah faham dimana adanya pengakuan sistem kasta,dalam neo-feodalisme sistem kasta masih dipertahankan namun berubah  bentuk menjadi penguasa dan kaum elite. Di Indonesia neo-feodalisme masih ada dan berkembang dalam sistem pemerintahan dan telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan Negara kita.



BAB III

PENUTUP

Secara umum sistem feodal yang terjadi pada abad pertengahan, yang mana suatu sistem dalam masyarakat saat itu terdapat dua kelas sosial yaitu kelas penguasa tuan tanah dan kelas pekerja yakni para budak belian. Tulisan ini menjadi gambaran yang menarik tentang kehidupan di zaman Feodal, hubungan dianatara tuan tanah dengan hambanya sering bersifat eksploitasi yang ekstrim. Tapi pada dasarnya masih terlihat suatu hubungan yang saling menguntungkan, masing-masing pihak memberikan imbalan-imbalan yang sangat penting untuk mempertahankan kehidupan dalam keadaan dimana organisasi dan stabilitas politik sudah tidak terorganisir lagi.
Ada setidaknya empat komponen utama yang membentuk sistem feodal yaitu :
1.      Lord adalah pemilik tanah, biasanya seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan (uskup, biarawan)

2.      Vassal atau Knights adalah adalah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord dengan imbalan berupa tanah yang disewakan

3.      Fief adalah tanah yang disewakan berupa lahan-lahan pertanian

4.      Serf atau penggarap tanah ialah petani yang mengerjakan lahan pertanian dengan status
setengah budak.

Kemudian feodalisme ini digeser oleh kapitalisme, yang berbeda dengan feodalisme karena hubungan antara kelas pemilik tanah dan kelas pekerja dalam kapitalisme sangat jelas.
Feodalisme tidak hanya berkembang di Eropa, bahkan praktek feodalisme di Cina berkembang pada jauh abad sebelum masehi. Selain itu, di Indonesia sendiri feodalisme pertama kali berkembang pada masa kerajaan Hindu, dengan pembagian kasta-kasta.


DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia
Marvin Perry.Peradaban Barat dari zaman kuno sampai zaman pencerahan. Kreaksi Wacana  Bantul. 2012.
http://en.wikipedia.org/wiki/Feudalism/04/03/2016
http://www.pergerakankebangsaan.org/04/03/2016
http://www.hendria.com/feodalisme.html/05/03/2016
http://sejarah.kompasiana.com/feodalisme-di-asia/04/03/2016